Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (1) dibebankan pada anggaran Komisi Informasi.
(2) Anggaran sebagaimana pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
