Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dibuat dalam bentuk: a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Layanan Informasi Publik.
Koreksi Anda