Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dibuat dalam bentuk:
a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik; dan
b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Layanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
