Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. tanggal diterimanya keberatan; c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya; d. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik; e. Informasi Publik yang diminta; f. tujuan penggunaan Informasi; g. alasan pengajuan keberatan; h. alasan penolakan/pemberian; dan i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan; (3) Ketentuan mengenai format registrasi keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran XI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda