Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
c. tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik; atau
d. tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email).
Koreksi Anda
