Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik MENETAPKAN biaya dan tata cara pembayaran perolehan Informasi Publik.
(2) Badan Publik wajib mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
a. tunai;
b. dikirim ke rekening resmi Badan Publik; atau
c. uang elektronik.
(4) Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a.
Koreksi Anda
