Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik MENETAPKAN standar biaya Informasi dalam Permintaan Informasi Publik. (2) Penetapan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. prinsip untuk meringankan Pemohon Informasi Publik.; b. pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat; c. masukan dari masyarakat; dan d. ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan standar biaya Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya penyalinan Informasi Publik; dan/atau b. biaya pengiriman Informasi Publik; (4) Standar biaya perolehan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda