Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik diajukan melalui surat elektronik (email) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan paling sedikit:
a. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. alamat;
d. nomor telepon;
e. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
f. rincian Informasi yang diminta;
g. tujuan penggunaan Informasi;
h. cara memperoleh Informasi; dan
i. cara mengirimkan Informasi;
(2) PPID memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya permintaan dengan mengirimkannya melalui surat elektronik (email).
Koreksi Anda
