Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik; atau
b. tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email).
Koreksi Anda
