Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga terhadap suatu kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum wajib:
a. mengumumkan potensi persitiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak;
b. mengumumkan prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampak; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan darurat.
Koreksi Anda
