Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik dilarang menunda mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta kepada publik. (2) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. mengumumkan peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak yang sedang terjadi; b. mengumumkan Informasi tentang prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampak; dan c. menyediakan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan darurat.
Koreksi Anda