Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik wajib mengumumkan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang
digunakan penduduk setempat.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
c. media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
d. Portal Satu Data INDONESIA; dan/atau
e. Aplikasi berbasis teknologi informasi;
(4) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(5) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Koreksi Anda
