Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. Daftar Informasi Publik; b. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau atau kebijakan Badan Publik; c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; d. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; e. surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya; f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan; g. data perbendaharaan atau inventaris; h. rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik; i. agenda kerja pimpinan satuan kerja; j. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik; k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; m. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan; n. UNDANG-UNDANG yang telah disahkan beserta Naskah Akademiknya; o. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; p. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; q. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan r. Informasi tentang standar pengumuman Informasi. (2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nomor; b. ringkasan isi Informasi; c. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai Informasi; d. penanggungjawab pembuatan atau penerbitan Informasi; e. waktu dan tempat pembuatan Informasi; f. bentuk Informasi yang tersedia; dan g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. (3) Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. dokumen pendukung; b. masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; c. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; d. rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; e. tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; dan f. peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan. (4) Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan; b. profil lengkap pimpinan dan pegawai; c. anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya; dan d. data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik. (5) Ketentuan mengenai format Daftar Informasi Publik tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda