Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Partai Politik paling sedikit terdiri atas: a. asas dan tujuan; b. program umum dan kegiatan partai politik; c. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e. mekanisme pengambilan keputusan partai; f. keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau g. Informasi lain yang ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan partai politik.
Koreksi Anda