Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Komisi ini meliputi: a. Pelaksana Layanan Informasi Publik; b. Klasifikasi Informasi; c. Standar Layanan; d. Bantuan Kedinasan; dan e. Laporan dan Evaluasi.
Koreksi Anda