Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Komisi ini meliputi:
a. Pelaksana Layanan Informasi Publik;
b. Klasifikasi Informasi;
c. Standar Layanan;
d. Bantuan Kedinasan; dan
e. Laporan dan Evaluasi.
Koreksi Anda
