Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan :
1. Mediator adalah Komisioner pada Komisi Informasi yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian Sengketa Informasi Publik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.
2. Mediator Pembantu Komisioner yang selanjutnya disingkat MPK adalah Komisioner pada Komisi Informasi yang bertugas membantu Mediator dari awal hingga akhir proses Mediasi berlangsung.
3. Mediator Pembantu Selain Komisioner yang selanjutnya disingkat MPSK adalah orang lain bukan Komisioner yang memenuhi persyaratan sebagai Mediator Pembantu Selain Komisioner di Komisi Informasi.
4. Surat Penetapan Mediator Pembantu Selain Komisioner adalah Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi yang menjadi dasar hukum penetapan Mediator Pembantu selain Komisioner dalam Mediasi.