PROSES AJUDIKASI
(1) Sidang ajudikasi bersifat terbuka untuk umum kecuali dalam hal Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dikecualikan.
(2) Majelis Komisioner bersifat aktif dalam proses persidangan.
(3) Majelis Komisioner wajib menjaga kerahasiaan dokumen dalam hal dilakukannya pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(4) Pemohon dan/atau kuasanya tidak dapat melihat atau melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Persidangan dilakukan untuk memeriksa:
a. keterangan Pemohon atau kuasanya;
b. keterangan Termohon atau kuasanya;
c. surat-surat;
d. keterangan saksi, apabila diperlukan;
e. keterangan ahli, apabila diperlukan;
f. rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk, apabila diperlukan; dan/atau
g. kesimpulan dari Para Pihak, apabila ada.
(1) Persidangan dilakukan melalui pertemuan langsung ataupun tidak langsung.
(2) Persidangan melalui pertemuan langsung dapat diselenggarakan di:
a. salah satu ruangan di kantor Komisi Informasi; atau
b. salah satu ruangan di kantor Badan Publik lain yang tidak terkait dengan sengketa atau tempat lain yang ditentukan oleh Komisi Informasi.
(3) Tata cara persidangan melalui pertemuan tidak langsung diatur di dalam Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat.
(1) Pada hari pertama sidang ajudikasi, Majelis Komisioner mewajibkan para pihak untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g UU KIP;
(2) Dalam hal penolakan permohonan informasi atas
alasan pengecualian berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf a UU KIP, Majelis Komisioner langsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi.
Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon.
Panitera membuat Berita Acara Persidangan.
(1) Panitera wajib merekam secara elektronik seluruh proses persidangan.
(2) Para pihak dapat meminta transkrip rekaman elektronik dengan dikenakan biaya pembuatan transkrip dan salinan sesuai standar biaya yang berlaku.
(3) Dalam hal rekaman elektronik proses persidangan yang diminta memuat informasi yang dikecualikan, salinan rekaman diberikan dalam bentuk cetak dengan penghitaman atau pengaburan pada bagian informasi yang dikecualikan.
(1) Dalam hal ajudikasi dilakukan karena penolakan permohonan berdasarkan alasan pengecualian informasi, Majelis Komisioner melakukan penilaian terhadap hasil uji konsekuensi atas penetapan informasi yang dikecualikan.
(2) Dalam hal penilaian terhadap hasil uji konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti bahwa informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan, sidang ajudikasi dilanjutkan untuk melakukan uji kepentingan publik.
(3) Uji kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menilai apakah ada kepentingan publik yang lebih besar untuk membuka informasi daripada menutupnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(1) Ketua Majelis Komisioner membuka persidangan dengan menyatakan sidang terbuka untuk umum dan memeriksa identitas para pihak atau kuasanya.
(2) Setelah memeriksa identitas para pihak, Ketua Majelis Komisioner membacakan ringkasan Permohonan dan keterangan Termohon serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menambahkan keterangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Termohon belum memberikan keterangan tertulis sebelum persidangan, Ketua Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk memberikan keterangan singkat secara lisan terkait Permohonan Pemohon.
(1) Pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa:
a. kewenangan Komisi Informasi;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi;
c. kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi;
d. batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan.
(3) Dalam hal Majelis berpendapat tidak perlu menjatuhkan putusan sela, maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan dan diputus bersamaan dengan putusan akhir.
Ketua Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu dalam hal permohonan penyelesaian sengketa dilakukan terhadap penolakan pemberian informasi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g UU KIP.
(1) Mediasi dipimpin oleh mediator yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi.
(2) Mediator dapat dibantu oleh mediator pembantu.
(3) Mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang.
(4) Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Proses mediasi bersifat tertutup kecuali para pihak menghendaki lain.
(6) Proses mediasi dapat dilakukan melalui pertemuan langsung atau menggunakan alat komunikasi dengan mempertimbangkan jarak dan/atau substansi sengketa.
(7) Proses mediasi yang dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi ditetapkan lebih lanjut di dalam Keputusan Ketua Komisi Informasi.
(1) Mediasi melalui pertemuan langsung dapat diselenggarakan di:
a. salah satu ruangan di kantor Komisi Informasi;
b. salah satu ruangan di kantor Badan Publik lain yang tidak terkait dengan sengketa atau tempat yang dianggap netral yang ditentukan oleh Komisi Informasi; atau
c. di tempat lain yang disepakati oleh para pihak.
(2) Dalam hal pertemuan mediasi dilaksanakan di tempat lain yang disepakati para pihak, biaya yang timbul ditanggung oleh masing- masing pihak yang bersengketa.
(3) Para pihak tidak menanggung segala biaya yang dikeluarkan mediator.
(1) Mediator mengupayakan mediasi selesai dalam sekali pertemuan.
(2) Apabila mediasi tidak cukup dilaksanakan dalam sekali pertemuan, mediator MENETAPKAN agenda dan jadwal mediasi berikutnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.
(1) Jangka waktu mediasi adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama.
(2) Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
Mediator mendorong para pihak menelusuri dan menggali kepentingan mereka untuk mencapai kesepakatan.
Mediator dapat melakukan kaukus apabila dianggap perlu.
(1) Mediator wajib mencatat proses mediasi.
(2) Mediator dapat merekam secara elektronik seluruh proses mediasi berdasarkan kesepakatan para pihak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam hal Pemohon atau kuasanya tidak hadir 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, maka permohonan dinyatakan gugur melalui penetapan Komisi Informasi.
(1) Dalam hal Para Pihak bersepakat, Mediator membantu para pihak merumuskan kesepakatan mediasi.
(2) Kesepakatan mediasi sebagaimana dimaksud ayat (1) setidak-tidaknya memuat:
a. tempat dan tanggal kesepakatan;
b. nomor registrasi;
c. identitas lengkap para pihak;
d. kedudukan para pihak;
e. kesepakatan yang diperoleh;
f. nama mediator; dan
g. tanda tangan para pihak dan mediator.
(3) Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan.
(1) Mediator menyerahkan kesepakatan mediasi kepada Majelis Komisioner yang menangani penyelesaian sengketa melalui Panitera Pengganti untuk dikuatkan menjadi Putusan.
(2) Kesepakatan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi oleh Majelis Komisioner.
(3) Putusan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya memuat:
a. kepala putusan;
b. tempat dan tanggal putusan;
c. Komisi Informasi yang MEMUTUSKAN;
d. identitas lengkap dan kedudukan para pihak;
e. hasil kesepakatan tertulis;
f. perintah untuk melaksanakan kesepakatan yang diperoleh;
g. tanda tangan Majelis Komisioner dan Panitera Pengganti.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Mediator menyatakan mediasi gagal apabila:
a. salah satu pihak atau para pihak menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi gagal;
b. salah satu pihak atau para pihak menarik diri dari perundingan;
atau
c. kesepakatan belum tercapai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
d. Termohon tidak hadir 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas.
(2) Dalam hal mediasi dinyatakan gagal, mediator membuat Pernyataan Mediasi Gagal yang sekurang-kurangnya memuat:
a. tempat dan tanggal;
b. nomor registrasi;
c. identitas lengkap para pihak;
d. alasan mediasi gagal;
e. nama mediator;
f. tanda tangan para pihak.
(1) Mediator menyampaikan pernyataan mediasi gagal kepada Ketua Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa informasi.
(2) Terhadap mediasi yang dinyatakan gagal, Majelis Komisioner melanjutkan kembali proses ajudikasi.
(3) Majelis Komisioner MENETAPKAN hari sidang ajudikasi dengan pemberitahuan kepada para pihak.
Seluruh hal yang terungkap di dalam proses mediasi tidak dapat menjadi alat bukti di dalam ajudikasi maupun persidangan di pengadilan terhadap perkara yang sama maupun yang lainnya.
Alat bukti yang dapat diajukan untuk diperiksa di persidangan sebagai berikut:
a. surat;
b. keterangan saksi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. keterangan ahli;
d. keterangan Pemohon dan Termohon;
e. petunjuk yang diperoleh dari rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat bukti lain;
dan/atau
f. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
(1) Bukti surat dapat diajukan oleh Para Pihak.
(2) Para Pihak mengajukan bukti surat yang sah disertai dengan materai yang cukup.
(3) Para pihak menyerahkan daftar bukti beserta peruntukannya kepada Majelis Komisioner.
(1) Saksi dapat diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Majelis Komisioner.
(2) Majelis Komisioner dapat menolak saksi yang diajukan apabila:
a. sengketa yang dihadapi bersifat sederhana sehingga tidak memerlukan keterangan saksi;
b. saksi dianggap memiliki kepentingan bersifat pribadi dengan salah satu atau para pihak;
(3) Pemeriksaan saksi dimulai dengan menanyakan identitas, hubungannya dengan sengketa informasi yang sedang berlangsung, dan kesediaannya diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang didengar, dilihat, dan/atau dialami sendiri.
(4) Majelis Komisioner mengambil sumpah saksi dengan dibantu juru sumpah.
(1) Ahli dapat diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Majelis Komisioner.
(2) Keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Komisioner adalah keterangan yang diberikan oleh orang yang memiliki keahlian mengenai hal yang dipersengketakan dan tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi dengan para pihak yang berperkara.
(3) Majelis Komisioner dapat menolak ahli yang diajukan apabila:
a. sengketa yang dihadapi bersifat sederhana sehingga tidak memerlukan keterangan ahli;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. ahli dianggap memiliki kepentingan yang bersifat pribadi dengan salah satu atau para pihak; atau
c. keahliannya tidak relevan atau diragukan.
(4) Pemeriksaan ahli dimulai dengan menanyakan identitas, keahliannya, dan kesediaannya diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.
(5) Majelis Komisioner mengambil sumpah ahli dengan dibantu oleh juru sumpah.
(1) Saksi dan ahli yang dipanggil atas perintah Majelis Komisioner wajib hadir dan memberikan keterangannya di dalam persidangan.
(2) Saksi dan ahli yang tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat untuk memperoleh bukti dengan didampingi oleh Panitera dan dapat didampingi oleh Pemohon dan/atau Termohon atas pertimbangan Majelis Komisioner.
(2) Dalam hal pemeriksaan setempat dilakukan untuk memeriksa dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan, pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran Pemohon.
(3) Dalam hal pemeriksaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dilakukan sendiri oleh Majelis Komisioner, Majelis Komisioner dapat mengupayakan bantuan Komisi Informasi terdekat.
(4) Tata cara pemeriksaan setempat diatur lebih lanjut di dalam Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat.
(1) Para pihak dapat menyampaikan kesimpulan baik secara lisan maupun tertulis.
(2) Para pihak dapat menyampaikan kesimpulan secara tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan Majelis Komisioner setelah tahap pembuktian dinyatakan selesai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang putusan.
(1) Majelis Komisioner melakukan musyawarah untuk menghasilkan putusan atas sengketa informasi.
(2) Musyawarah dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia.
(3) Musyawarah dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner.
(4) Dalam hal terdapat pendapat yang berbeda dari anggota Majelis Komisioner, pendapat tersebut dilampirkan dalam putusan.
(1) Putusan Majelis Komisioner diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. kepala putusan;
b. identitas lengkap para pihak;
c. duduk perkara yang sekurang-kurangnya memuat:
1. kronologi;
2. alasan Permohonan; dan
3. petitum;
d. alat bukti yang diajukan dan diperiksa;
e. kesimpulan para pihak;
f. pertimbangan hukum yang sekurang-kurangnya memuat:
1. fakta hukum persidangan;
2. pendapat majelis;
3. kesimpulan;
4. amar putusan yang di dalamnya memuat pula mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan;
5. hari dan tanggal musyawarah Majelis Komisioner;
6. hari dan tanggal putusan diucapkan, nama dan tanda tangan Majelis Komisioner yang memutus serta Panitera Pengganti yang mencatat persidangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Pendapat anggota Majelis Komisioner yang berbeda, apabila ada.
(3) Putusan Majelis Komisioner tidak boleh memuat informasi yang dikecualikan.
(4) Salinan putusan diberikan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan.
(5) Segera setelah salinan putusan diberikan kepada para pihak, putusan dimasukkan ke dalam situs resmi Komisi Informasi.
(1) Pemohon dan/atau Termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi lnformasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.
(3) Dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.
(4) Putusan Komisi lnformasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon lnformasi.
(5) Permohonan untuk mendapatkan penetapan eksekusi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan salinan resmi putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan dalam wilayah hukum Termohon.
Ketua Majelis Komisioner menjelaskan hak-hak Pemohon dan Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sebelum menutup persidangan terakhir.