TUGAS DAN WEWENANG
Pembina website Kejaksaan Republik INDONESIA dijabat oleh Jaksa Agung Republik INDONESIA.
Pembina berwenang untuk:
a. memberikan masukan dan arahan dalam tata kelola website;
b. mencabut penayangan informasi pada website.
Penanggung Jawab Operasional Pusat (PJOP) dijabat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).
Penanggung Jawab Operasional Pusat bertanggungjawab langsung kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA.
Penanggung Jawab Operasional Pusat berwenang untuk:
a. melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan Atasan Penyedia Informasi pada setiap satuan kerja dalam hal penyediaan data/informasi untuk website;
b. merumuskan strategi kebijakan operasional dan manajemen pengelolaan website Kejaksaan Republik INDONESIA;
c. mengusulkan anggaran sesuai rencana dan program kerja pengelolaan website Kejaksaan Republik INDONESIA;
d. melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan website Kejaksaan Republik INDONESIA meliputi pembaharuan isi website, faktualitas isi website, aktualitas isi website, jumlah pengunjung per kanal, grafik jumlah pengunjung website;
e. mengembangkan isi, fungsi dan desain website Kejaksaan Republik INDONESIA;
f. melaporkan hasil penyelenggaraan website kepada Pembina.
Atasan penyedia Informasi dijabat oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretaris Badan pada masing-masing satuan kerja.
Atasan Penyedia Informasi memonitoring penyediaan informasi pada masing-masing satuan kerjanya.
Penyedia Informasi dijabat oleh Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian (Kabag Sunproglapnil) pada masing-masing satuan kerja di Kejaksaan Agung.
Penyedia Informasi bertanggung jawab atas:
a. menentukan informasi yang dianggap penting untuk dipublikasikan pada website dan mengirimkannya kepada tim redaksi secara berkala;
b. menindaklanjuti permohonan informasi yang diajukan tim redaksi website.
Dalam melaksanakan tugasnya, Penyedia Informasi dibantu oleh staf pada masing-masing unit kerja.
Penanggung Jawab Operasional Harian (PJOH) terdiri dari PJOH Kejaksaan Agung, PJOH Kejaksaan Tinggi dan PJOH Kejaksaan Negeri.
Penanggung Jawab Operasional Harian (PJOH) Kejaksaan Agung dijabat oleh Kepala Bidang Hubungan Media Massa, pada Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), dan pada Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kasi Intelijen (Kasi Intel).
Setiap Penanggung Jawab Operasional Harian bertanggung jawab langsung kepada Penanggung Jawab Operasional Pusat (Kapus Penkum).
Penanggung Jawab Operasional Harian Bertanggung Jawab atas:
a. melaksanakan strategi yang ditentukan Penanggung Jawab Operasional Pusat mengenai kebijakan publikasi informasi pada website Kejaksaan Republik INDONESIA;
b. mengarahkan, mengetahui dan bertanggungjawab terhadap informasi yang ditayangkan pada website;
c. memimpin rapat tim redaksi website;
d. mengawasi dan mengevaluasi kinerja Tim Redaksi Website;
e. melaporkan kinerja website kepada Penanggung Jawab Operasional Pusat.
Penanggung Jawab Operasional Harian Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Penyedia Informasi pada setiap unit kerja di Kejaksaan Agung dalam hal penyediaan dan pengiriman data/informasi yang akan dipublikasikan pada website.
Redaktur pada tim redaksi website Kejaksaan Republik INDONESIA dijabat oleh Kepala Sub Bidang Publikasi dan Pengelolaan Website.
Redaktur pada Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Kasi Penkum.
Redaktur pada Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kasi Intelijen.
Redaktur bertanggung jawab atas:
a. memimpin rapat redaksi, menentukan rencana isi website Kejaksaan Republik INDONESIA serta membuat agenda penugasan liputan jika Penanggung Jawab Operasional Harian berhalangan hadir;
b. memilih informasi yang dianggap penting/menarik dari kanal Kejaksaan Tinggi untuk ditayangkan pada halaman depan website Kejaksaan Republik INDONESIA;
c. mendistribusikan setiap data dan informasi yang diterima dari setiap Penyedia Informasi kepada web admin;
d. Pelaporan pengelolaan website setiap hari kepada Penanggung Jawab Operasional Harian.
Redaktur pada tim redaksi website Kejaksaan Republik INDONESIA berwenang untuk menayangkan atau tidak menayangkan atau mencabut penayangan informasi pada kanal Kejaksaan Tinggi.
Editor dijabat oleh staf sebagai pelaksana tugas yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah.
Editor bertanggung jawab kepada redaktur atas setiap upload informasi pada website Kejaksaan Republik INDONESIA.
Editor bertanggung jawab atas penayangan informasi dari kanal Kejati pada website Kejaksaan Republik INDONESIA.
Editor berwenang untuk:
a. meminta informasi dari setiap web admin untuk diupload, termasuk informasi berita/non berita dari website masing-masing Kejaksaan Tinggi untuk di upload ke halaman utama website Kejaksaan Republik INDONESIA;
b. memberikan persetujuan atas upload suatu informasi yang dilakukan oleh web admin dalam kondisi yang segera atau mendesak untuk diupload.
Web Admin dijabat oleh staf sebagai pelaksana tugas yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah.
Web admin terdiri dari web admin berita dan web admin foto.
Web admin berita bertanggung jawab atas pengumpulan dan pengolahan informasi menjadi naskah berita/ data/ informasi yang layak dimuat pada website Kejaksaan Republik INDONESIA.
Web admin Foto bertanggung jawab atas:
a. penyediaan seluruh foto untuk melengkapi kanal berita/kegiatan/galeri foto;
b. pendokumentasian semua foto yang ditayangkan pada website Kejaksaan Republik INDONESIA.
Penanggung Jawab Teknis (PJT) dijabat oleh Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapus Daskrimti).
Penanggung Jawab Teknis (PJT) bertanggungjawab langsung kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA.
Penanggung Jawab Teknis (PJT) bertanggung jawab untuk :
a. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberlangsungan hardware, sistem jaringan data dan aplikasi web dalam pengelolaan website Kejaksaan Republik INDONESIA;
b. memastikan keamanan data website Kejaksaan Republik INDONESIA;
c. menganalisis perubahan dan kebutuhan sistem pada website Kejaksaan Republik INDONESIA;
d. menindaklanjuti permintaan dari PJOP terkait dengan pengembangan desain dan programming website Kejaksaan Republik INDONESIA;
e. bersama sama dengan PJOP melakukan audit keamanan website Kejaksaan Republik INDONESIA yang meliputi hardware, sistem jaringan, data dan aplikasi web sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 tahun;
f. menyelesaikan permasalahan teknis meliputi keberlangsungan hardware, sistem jaringan, data dan aplikasi web pada website Kejaksaan Republik INDONESIA;
g. mengusulkan anggaran pengelolaan teknis website sesuai rencana dan program kerja;
h. melaporkan hasil penyelenggaraan website kepada Pembina.