Dalam Peraturan Jaksa Agung ini, yang dimaksud dengan:
1. Perkara tindak pidana khusus adalah:
a. Perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan dan perkara tindak pidana ekonomi (kepabeanan dan cukai);
b. Perkara pelanggaran HAM yang berat yang penanganannya hanya di Kejaksaan Agung; dan
c. Perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
2. Fungsi administrasi adalah fungsi pembantuan berupa pencatatan (agenda/register/label), pendistribusian, pengarsipan, keuangan, alat tulis kantor, dan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas teknis di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri.
3. Fungsi teknis adalah fungsi utama pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri, yang terdiri dari fungsi penyelidikan, fungsi penyidikan, fungsi pra penuntutan, fungsi penuntutan, fungsi upaya hukum dan eksekusi.
4. Pimpinan Kejaksaan
dalam penanganan perkara tindak pidana khusus adalah:
a. Jaksa Agung Republik INDONESIA/Wakil Jaksa Agung Republik INDONESIA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai Pimpinan di Kejaksaan Agung;
b. Kepala Kejaksaan Tinggi/Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai Pimpinan Kejaksaan di Kejaksaan Tinggi;
c. Kepala Kejaksaan Negeri sebagai Pimpinan Kejaksaan di Kejaksaan Negeri; dan
d. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagai Pimpinan Kejaksaan di Cabang Kejaksaan Negeri.
5. Pejabat teknis adalah pejabat struktural eselon I, II, III dan IV di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang menangani tugas pokok fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi perkara tindak pidana khusus.
6. Pejabat administrasi adalah pejabat struktural eselon II,III, IV, V di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang mendukung pelaksanaan tugas pokok fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi perkara tindak pidana khusus di bidang administrasi, perencanaan, keuangan dan sarana prasarana.
7. Pejabat fungsional adalah Jaksa Fungsional di lingkungan Kejaksaan
yang mendukung pelaksanaan tugas pokok fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi perkara tindak pidana khusus.
8. Pra penyelidikan adalah tindakan administratif sejak diterimanya sumber penyelidikan sampai dengan adanya keputusan terhadap tindak lanjut atas sumber penyelidikan menurut cara yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung ini.
9. Tindakan Penyelidikan, Penyidikan, Pra Penuntutan, penuntutan, Upaya Hukum dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan (eksekusi) adalah tindakan Tim Penyelidikan, Tim Penyidikan, Tim Pra Penuntutan, Tim Penuntutan dan Tim Pelaksana Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor:
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
10. Pra Penyidikan adalah tindakan Jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyelidikan Komnas HAM dalam perkara pelanggaran HAM yang Berat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menurut cara yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung ini.
11. Laporan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, termasuk laporan hasil temuan penyelidik sebagai sumber penyelidikan.
12. Telaahan staf adalah kajian berbentuk nota dinas dari bawahan kepada atasan yang berisi telaahan atas dugaan tindak pidana
khusus, dengan sistematika posisi kasus, fakta dari sumber penyelidikan, analisis yuridis, kesimpulan, pendapat/saran.
13. Rencana penyelidikan adalah suatu proposal dari Tim Penyelidikan kepada pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan yang berisi tindakan yang akan dilakukan Tim Penyelidikan, maksud dan tujuan tindakan dilakukan, serta target pencapaian atas tindakan yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Administrasi Perkara Tindak Pidana.
14. Rencana Penyidikan adalah suatu proposal dari Tim Penyidikan kepada pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang berisi tindakan yang akan dilakukan Tim Penyidikan, maksud dan tujuan tindakan dilakukan, serta target pencapaian atas tindakan yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Administrasi Perkara Tindak Pidana.
15. Ekspose adalah paparan baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun upaya hukum sebagaisarana pengujian atas tindakan teknis penanganan perkara dan sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan.
16. Pengambilalihan adalah proses memindahkan penyelidikan/ penyidikan perkara tindak pidana korupsidan perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung atas penyelidikan/ penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri / Cabang Kejaksaan Negeri atau oleh Kejaksaan Tinggi atas penyelidikan/penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri, atau oleh Kejaksaan Negeri atas penyelidikan/ penyidikan yang dilakukan Cabang Kejaksaan Negeri berdasarkan pertimbangan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung ini.
17. Penyerahan adalah proses memindahkan penyelidikan/penyidikan perkara tindak pidana korupsidan perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi, atau oleh Kejaksaan Tinggi kepada Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri, atau oleh Kejaksaan Negeri kepada Cabang Kejaksaan Negeri atau sebaliknya berdasarkan pertimbangan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung ini.
2. Diantara Pasal 1198 dan 1199 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1198A sehingga berbunyi sebagai berikut: