Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
PERBAN Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
KETERTIBAN
Jam Kerja dan Apel Kerja
Tertib Kehadiran
Tertib Pakaian
Tertib Ruangan
Penggunaan Tanda Pengenal
Pegawai Kejaksaan
Bukan Pegawai Kejaksaan
Penerimaan Tamu
Pengaturan Lalu Lintas dan Parkir Kendaraan Bermotor
Penggunaan Sarana Kantor
Kebersihan
KEAMANAN
Satuan Tugas Jaga
Tempat, Waktu dan Perlengkapan Piket
Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Petugas Piket
Bagian Keamanan Dalam
Pengelolaan Cabang Rutan Kejaksaan dan Pengawalan terhadap Tahanan Kejaksaan
Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Komandan Jaga Keamanan Dalam
Laporan tentang Situasi Keamanan Kantor
Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Wakil Komandan Jaga Keamanan Dalam dan Anggota Jaga
Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Provos
Tugas Jaga Lain – lain
Saran dan Tindakan Pencegahan Menghadapi Keadaan Bahaya
belas Tata Pengamanan Khusus Kejaksaan Agung
KEPROTOKOLAN
Protokol
Ajudan
Tata Cara Pelayanan Tamu Pejabat Kejaksaan
PENGAMANAN PIMPINAN KEJAKSAAN
KESEJAHTERAAN DAN KESEHATAN
Pembinaan Mental/Kerohanian dan Kesehatan
Pembinaan Jasmani/Olah Raga
Pembinaan Kesenian
Penyelenggaraan Kantin
Koperasi
Rumah Jabatan/Dinas
PEMELIHARAAN DAN PENGGUNAAN PANJI ADHYAKSA
PENGELOLAAN ANGKUTAN
PENANGANAN PELANGGARAN
KETENTUAN PENUTUP