Pasal 85
(1) Dalam tenggang waktu tertentu terlapor yang sedang menjalani hukuman disiplin tidak dapat dipromosikan, mengikuti pendidikan dan pelatihan, diberikan kenaikanpangkatdan/ataukenaikangajiberkala.
(2) Tenggang waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak terlapor mulai menjalani hukuman disiplin, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 3 (tiga) bulan untuk hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf b dan c PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 dan untuk hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin telah selesai pada saat Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan dan diterima oleh Terlapor;
b. 1 (satu) tahun untuk hukuman disiplin sedangsebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3)PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010;
c. 2 (dua) tahun untuk hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (4) huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010, kecuali untuk kenaikan pangkat;
d. 2 (dua) tahun dan mendapat persetujuan tertulis Jaksa Agung atas saran dan pendapat Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010.
9. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 92 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1.a), ayat (1.b) dan ayat (1.c) sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut: