Pasal 1
Dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Strategi Kepemimpinan adalah keseluruhan langkah dan kebijakan serta cara yang disusun secara selaras, terpadu dan berkesesuaian ditujukan dalam rangka mencapai sasaran dan hasil proses penegakan hukum oleh
Kejaksaan melalui koordinasi, konsolidasi, optimalisasi, pengawasan, pemantauan dan evaluasi guna peningkatan kinerja dan pemulihan kepercayan masyarakat.
2. Konsolidasi adalah upaya meningkatkan dan menyatukan komitmen dan langkah seluruh jajaran Kejaksaan serta pemangku kepentingan terkait dalam mendukung pelaksanaan arah kebijakan penegakan hukum serta pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
3. Optimalisasi adalah upaya meningkatkan efektivitas kinerja pelaksanaan tugas Kejaksaan terkait dengan peranan fungsi intelijen penegakan hukum, penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan mengedepankan aspek kualitas serta keseimbangan antara unsur kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
4. Pemulihan Kepercayaan Masyarakat adalah upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Kejaksaan melalui interaksi aktif serta program yang bersentuhan dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat.