Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-003/A/JA/02/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: