Pasal 1
Dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Susun Sewa Kejaksaan
adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian- bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan status penguasaannya sewa merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
2. Pengelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA adalah bagian/bidang dan atau pihak ketiga yang ditetapkan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan tugas Pengelolaan Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA.
3. Penghuni adalah pejabat/pegawai Kejaksaan yang mendapatkan izin sewa dari pejabat yang berwenang yang melakukan perjanjian sewa untuk menempati Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA.
4. Pengelolaan Rumah Susun Sewa Kejaksaan
adalah kegiatan yang meliputi pengelolaan administrasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan pembinaan.