Pasal 1
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri dari :
a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
b. Biro Perencanaan;
c. Biro Umum;
d. Biro Kepegawaian;
e. Biro Keuangan;
f. Biro Perlengkapan;
g. Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri;
h. Pusat Penelitian dan Pengembangan; dan
i. Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.