Pasal 461D
Pusat Pemulihan Aset terdiri atas :
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pemulihan Aset I;
c. Bidang Pemulihan Aset II; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
PERBAN Nomor per-006-a-ja-3-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Susunan Organisasi
Kelompok Jabatan Fungsional