Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 033/A/J.A/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dihapus dan diganti, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :