Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JRA Kejaksaan digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan Arsip di lingkungan Kejaksaan. (2) JRA Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jenis Arsip; b. Retensi Arsip; dan c. keterangan. (3) JRA Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. JRA Fasilitatif; dan b. JRA Substantif. (4) JRA Kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Koreksi Anda