Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan sistem pengodean. (2) Sistem pengodean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk gabungan angka dan huruf sebagai Kode Klasifikasi Arsip. (3) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanda pengenal urusan sesuai dengan fungsi dan tugas unit organisasi. (4) Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Koreksi Anda