Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. perencanaan; b. kerja sama; c. hukum; d. hubungan masyarakat; e. organisasi dan ketatalaksanaan; f. kepegawaian; g. pendidikan dan pelatihan; h. keuangan; i. perlengkapan; j. ketatausahaan; k. kerumahtanggaan; l. keamanan dan ketertiban; m. kearsipan; n. pengawasan; o. data dan informasi; p. perpustakaan; q. layanan kesehatan; dan r. kegiatan yang termasuk fungsi fasilitatif lainnya. (2) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. bidang intelijen; b. bidang tindak pidana umum; c. bidang tindak pidana khusus; d. bidang perdata dan tata usaha negara; e. bidang pidana militer; f. bidang pemulihan aset; g. bidang pusat strategis; dan h. kegiatan pada bidang yang termasuk fungsi substantif lainnya.
Koreksi Anda