Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kualifikasi Widyaiswara terdiri atas:
a. kualifikasi akademik pendidikan formal paling rendah Strata 2 (S.2) atau yang disetarakan;
b. kualifikasi golongan ruang paling rendah III/c; dan
c. memiliki sertifikat Training of Trainer (TOT), Training of Facilitator (TOF), workshop atau pelatihan lain yang dipersyaratkan untuk mengajar dan/atau melatih, baik yang dikeluarkan oleh instansi pembina Widyaiswara maupun instansi lain yang berkompeten dan memiliki kewenangan dalam bidang Diklat, untuk mengajar jenis dan jenjang Diklat tertentu.
Koreksi Anda
