Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Widyaiswara dan Tenaga Pengajar dinyatakan memenuhi standar kompetensi apabila mendapatkan nilai rata-rata minimal 3 (tiga) atau dinilai mampu. (2) Hasil evaluasi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar digunakan untuk perbaikan proses belajar mengajar di Badiklat, serta menjadi catatan atas Widyaiswara dan Tenaga Pengajar yang bersangkutan.
Koreksi Anda