Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar dilakukan dengan menggunakan skala nilai sebagai berikut: a. angka 1 jika dinilai tidak mampu; b. angka 2 jika dinilai kurang mampu; c. angka 3 jika dinilai mampu; dan d. angka 4 jika dinilai sangat mampu.
Koreksi Anda