Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan setelah selesai pembelajaran.
(2) Evaluasi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode kuesioner, wawancara, dan pengamatan langsung.
(3) Metode kuesioner dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Koreksi Anda
