Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar dilaksanakan oleh bidang program dan evaluasi pada masing-masing Pusat Pendidikan dan Pelatihan dengan membentuk Tim Evaluasi. (2) Pembentukan dan penugasan Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan.
Koreksi Anda