Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar dilaksanakan oleh bidang program dan evaluasi pada masing-masing Pusat Pendidikan dan Pelatihan dengan membentuk Tim Evaluasi.
(2) Pembentukan dan penugasan Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan.
Koreksi Anda
