Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan Widyaiswara dan Tenaga Pengajar dilakukan oleh: a. Kepala Badan; b. Jaksa Agung Muda; atau c. pimpinan/pejabat kementerian/lembaga setingkat eselon I/pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda