Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara dan Tenaga Pengajar dalam melakukan hubungan dengan lingkungan kerjanya. (2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan: a. membina hubungan dan kerja sama dengan sesama Widyaiswara dan Tenaga Pengajar; dan b. menjalin hubungan dengan penyelenggara dan pengelola lembaga Diklat.
Koreksi Anda