Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara dan Tenaga Pengajar dalam merencanakan, menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. (2) Kompetensi pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan: a. membuat Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP)/Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP); b. menyusun bahan ajar; c. menerapkan pembelajaran orang dewasa; d. melakukan komunikasi yang efektif dengan peserta; e. memotivasi semangat belajar peserta; dan f. mengevaluasi pembelajaran.
Koreksi Anda