Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara dan Tenaga Pengajar dalam merencanakan, menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.
(2) Kompetensi pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan:
a. membuat Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP)/Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat
(RBPMD) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP);
b. menyusun bahan ajar;
c. menerapkan pembelajaran orang dewasa;
d. melakukan komunikasi yang efektif dengan peserta;
e. memotivasi semangat belajar peserta; dan
f. mengevaluasi pembelajaran.
Koreksi Anda
