Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran penetapan Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar meliputi: a. terselenggaranya pembinaan dan pengembangan Widyaiswara dan Tenaga Pengajar yang efektif dan akuntabel; b. tersedianya Widyaiswara dan Tenaga Pengajar yang profesional, berkompeten dan berintegritas; dan c. terselenggaranya Diklat yang berkualitas.
Koreksi Anda