Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA NASKAH DINAS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
H. M. PRASETYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Koreksi Anda
