Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA NASKAH DINAS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan: 1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG. 2. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan serta pengamanan Naskah Dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan di Kejaksaan. 3. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di Kejaksaan. 4. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Kejaksaan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. 5. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan Lambang Negara, logo dan Cap/Stempel Dinas. 6. Penanda Tangan Naskah Dinas adalah pejabat yang menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya. 7. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang melekat pada pejabat yang berwenang untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya. 8. Lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 9. Lambang Kejaksaan adalah gambar berupa sebatang tangkai padi dengan butir padi berjumlah 22 (dua puluh dua) buah, sebatang tangkai bunga kapas berjumlah 7 (tujuh) buah, dan sebilah pedang serta sebuah timbangan di antaranya, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung mengenai Lambang Kejaksaan. 10. Logo Kejaksaan adalah lambang Korps Adhyaksa yang berupa Lambang Kejaksaan ditambah tanda bintang berjumlah 3 (tiga) buah di bagian atas, dan pita bertuliskan seloka Satya Adi Wicaksana di bagian bawah. 11. Cap/Stempel Dinas adalah Lambang Kejaksaan sebagai tanda pengenal yang sah, dibubuhkan pada ruang tanda tangan dan amplop dinas. 12. Kop Surat Dinas adalah kepala surat yang menunjukan jabatan atau nama instansi Kejaksaan yang ditempatkan di bagian atas kertas Naskah Dinas. 13. Kop Amplop Surat Dinas adalah kepala sampul surat yang menunjukkan jabatan atau instansi Kejaksaan, yang ditempatkan di bagian atas sampul surat. 14. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.
Koreksi Anda