Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian dalam rangka penanganan fisik maupun informasi Arsip Dinamis konvensional sesuai dengan Klasifikasi dapat dilakukan melalui pengiriman yang dilindungi dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan klasifikasi keamanan Biasa/Terbuka tidak ada persyaratan prosedur khusus; b. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan klasifikasi keamanan Terbatas menggunakan amplop segel; c. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi Rahasia dan Sangat Rahasia: 1. menggunakan warna kertas yang berbeda; 2. diberi kode Rahasia atau Sangat Rahasia; 3. menggunakan amplop rangkap dua; 4. menggunakan amplop segel, stempel Rahasia atau Sangat Rahasia; dan 5. dikirim melalui orang yang sudah diberi kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengendalian Arsip atau dokumen Rahasia atau Sangat Rahasia.
Koreksi Anda