Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Arsip Dinamis di lingkungan Kejaksaan menggunakan sarana perangkat keras dan perangkat lunak. (2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tempat penyimpanan Arsip konvensional berupa: 1. filing cabinet atau rak Arsip untuk menyimpan Arsip Dinamis dengan klasifikasi keamanan Biasa/Terbuka dan Terbatas; dan 2. brankas atau lemari besi untuk menyimpan Arsip Dinamis dengan klasifikasi keamanan Rahasia dan Sangat Rahasia; b. tempat penyimpanan Arsip media baru berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis; dan c. ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis. (3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar Arsip aktif, Arsip inaktif, Arsip Terjaga, dan Arsip vital; dan b. aplikasi pengelolaan Arsip aktif dan Arsip inaktif. (4) Ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan fasilitas pengamanan berupa: a. kamera pengawas; b. kunci pengamanan ruangan; c. tabung pemadam kebakaran; dan/atau d. media simpan Arsip.
Koreksi Anda