Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:
a. pengawas eksternal;
b. aparat penegak hukum; dan
c. publik.
(2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berwenang mengakses seluruh Arsip Dinamis di Kejaksaan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawas eksternal dalam mengakses seluruh Arsip di Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan Unit Pengolah.
(4) Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengakses Arsip di Kejaksaan yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum setelah mendapat izin dari Jaksa Agung.
(5) Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengakses Arsip Dinamis Kejaksaan yang memiliki klasifikasi keamanan Biasa/Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
