Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi: a. Jaksa Agung; b. pejabat pimpinan tinggi madya; c. pejabat pimpinan tinggi pratama; d. pejabat administrator; e. pejabat pengawas; f. pejabat pelaksana; g. pejabat fungsional; dan h. pengawas internal. (2) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung berwenang mengakses seluruh Arsip Dinamis yang berada di lingkungan Kejaksaan. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d berwenang mengakses Arsip Dinamis yang terdapat pada Unit Pengolah di bawah kewenangannya. (4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berwenang mengakses seluruh Arsip Dinamis klasifikasi Biasa/Terbuka yang berada pada tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya. (5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat mengakses Arsip Dinamis yang berada di luar kewenangannya setelah mendapatkan izin dari pejabat pada Unit Pengolah yang bersangkutan. (6) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan. (7) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berwenang mengakses seluruh Arsip Dinamis di lingkungan Kejaksaan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Pengawas internal dalam mengakses seluruh Arsip Dinamis di Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus berkoordinasi dengan Unit Pengolah.
Koreksi Anda