Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Arsip Dinamis dengan klasifikasi keamanan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu tugas, fungsi, dan kinerja unit organisasi di lingkungan Kejaksaan.
Koreksi Anda
