Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arsip Dinamis dengan klasifikasi keamanan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu tugas, fungsi, dan kinerja unit organisasi di lingkungan Kejaksaan.
Koreksi Anda