Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis terdiri atas:
a. Sangat Rahasia;
b. Rahasia;
c. Terbatas; dan
d. Biasa/Terbuka;
(2) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan:
a. teknis pengamanan; dan
b. pengaturan akses.
Koreksi Anda
