Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis terdiri atas: a. Sangat Rahasia; b. Rahasia; c. Terbatas; dan d. Biasa/Terbuka; (2) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan: a. teknis pengamanan; dan b. pengaturan akses.
Koreksi Anda