Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis merupakan bagian dari tata kearsipan di lingkungan Kejaksaan. (2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. sentralisasi dalam penetapan kebijakan; dan b. desentralisasi dalam pelaksanaan di lapangan. (3) Sentralisasi dalam penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. penyusunan serta penerapan pedoman dan standar operasional prosedur; b. standardisasi sarana dan prasarana; dan c. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. (4) Desentralisasi dalam pelaksanaan di lapangan pada ayat (2) huruf b meliputi: a. sumber daya manusia; dan b. sarana dan prasarana.
Koreksi Anda