Pasal I
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1491) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1571), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.