Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) TNKK Kejaksaan dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berupa plat yang terbuat dari bahan besi berbentuk persegi panjang;
b. warna dasar pada kolom nomor registrasi berwarna cokelat tua;
c. warna dasar pada kolom lambang Kejaksaan berwarna hijau tua;
d. warna dasar lis berwarna kuning keemasan;
e. lambang Korps Adhyaksa dan nomor registrasi terbuat dari bahan plat besi timbul berwarna kuning keemasan digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrator yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri;
f. tanda pangkat bintang di atas TNKK Kejaksaan bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya yang menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi;
g. tanda pangkat bintang di dalam TNKK Kejaksaan bagi pejabat pimpinan tinggi madya; dan
h. lambang Korps Adhyaksa dan nomor registrasi selain sebagaimana pada huruf e terbuat dari bahan plat besi tidak timbul dengan nomor registrasi berwarna kuning keemasan.
(2) Bentuk TNKK Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Koreksi Anda
