Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan STNKK Kejaksaan dan/atau TNKK Kejaksaan didasarkan pada: a. perubahan pengguna Kendaraan Bermotor Kejaksaan yang disebabkan adanya mutasi atau pergantian pejabat yang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor Kejaksaan; dan/atau b. perubahan jenis Kendaraan Bermotor Kejaksaan.
Koreksi Anda